TATA TERTIB
ANGGOTA
BADAN
PEMBINAAN KHUSUS (BPK)
MTs. NURUL
JADID PAITON PROBOLINGGO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 01
1. Yang dimaksud
dengan agama dalam peraturan ini adalah agama islam.
2. Yang dimaksud
dengan pesantren adalah Pondok Pesantren yang ada di bawah naungan Yayasan
Nurul Jadid di lingkungan Karanganyar Paiton Probolinggo.
Pasal 02
1. Yang dimaksud
dengan BPK adalah salah satu program Khusus Unggulan yang berada di bawah
naungan MTs. Nurul Jadid.
2. Yang dimaksud
dengan MTs. Nurul Jadid adalah sebuah lembaga yang berada dibawah naungan
Yayasan Nurul Jadid.
3. Yang dimaksud
dengan Asrama adalah daerah Harun Al-Rosyid Gang Sunan Gunung Jati (A).
4. Yang dimaksud
dengan anggota adalah siswa MTs. Nurul Jadid yang dinyatakan lulus seleksi dan
berdomisili di Asrama BPK.
5. Yang dimaksud
dengan guru adalah tenaga pengajar yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari
Koordinator ataupun lembaga.
6. Yang dimaksud
dengan Dewan Pembina adalah semua tenaga pengelola Badan Pembinaan Khusus
(BPK).
7. Yang dimaksud
tata tertib adalah aturan seluruh anggota BPK dalam berperilaku, baik di dalam
maupun diluar Asrama.
BAB II
KEWAJIBAN –
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 03
1. Setiap apa
yang diwajibkan oleh agama diwajibkan untuk anggota.
2. Setiap apa
yang diwajibkan oleh pesantren diwajibkan untuk anggota.
3. Setiap apa
yang diwajibkan oleh lembaga diwajibkan untuk anggota.
4. Setiap apa
yang diwajibkan oleh Gang diwajibkan untuk anggota.
5. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban yang diamanatkan dalam pasal 03 ayat 1 sampai ayat 4
dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Pasal 04
1. Setiap anggota
wajib menjaga nama baik almamater Pesantren, Lembaga, dan Badan Pembinaan
Khusus (BPK) MTs. Nurul Jadid
2. Setiap anggota
wajib menghargai hak asasi orang lain.
3. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 4 ayat 1
dan ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya diberdirikan di depan Asrama
selama 2 jam.
Pasal 05
1. Setiap anggota
wajib melengkapi data administrasi yang di butuhkan oleh badan pembinaan khusus
(BPK).
2. setiap anggota
wajib melunasi administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang
telah ditentukan.
3. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 05 ayat 1
dikenakan sanksi seberat-beratnya raport ditahan dan didenda setinggi –
tingginya Rp. 20.000,00.
4. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 05 ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya
tidak boleh diikut sertakan ujian madrasah dan KBM asrama.
Pasal 06
1. Setiap anggota
wajib menggunakan bahasa inggris di setiap pergaulan (Di lingkungan gang sunan
gunung jati (A), dan
2. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 06 ayat 1
dikenakan sanksi diberdirikan didepan asrama selama 2 jam.
Pasal 07
1. Setiap anggota
wajib berdomisili di asrama badan .
2. setiap anggota
wajib menempati kamar yang telah ditentukan.
3. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 07 ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya
dikeluarkan dari keanggotaan badan.
Pasal 08
1. Setiap anggota
wajib memiliki kartu keanggotaan yang di
keluarkan oleh badan.
2. Setiap anggota
wajib memiliki buku pegangan wajib yang telah di tentukan oleh Badan.
3. Setiap anggota
wajib memiliki almamater yang dikeluarkan oleh Badan.
4. Setiap anggota
wajib mengenakan almamater yang dikeluarkan oleh badan dalam acara resmi BPK.
5. Setiap anggota
yang melanggar pasal 8 ayat 1 di denda setinggi-tingginya Rp 10.000,-
6. Setiap anggota
yang melanggar pasal 8 ayat 2 didenda setinggi-tingginya membayar uang seharga
buku yang telah di tetakan oleh Badan.
7. Setiap anggota
yang melanggar pasal 8 ayat 3 di denda setinggi-tingginya seharga almamater.
8. Setiap anggota
yang melanggar pasal 8 ayat 4 tidak di perkenakan mengikuti acara atau kegiatan
tersebut.
Pasal
09
1. Setiap anggota
wajib mendukung dan mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh badan baik
yang bersifat intra maupun ekstrakurikuler
2. Setiap anggota
wajib mengikuti ujian yang telah ditetapkan oleh badan.
3. Setiap anggota
wajib mengikuti KBM di lembaga.
4. Setiap anggota
wajib hadir 5 menit sebelum kegiatan di asrama dimulai.
5. Setiap anggota
wajib menyelesaikan tugas yang diberikan pada kegiatan asrama sesuai dengan
ketentuan yang telah ditentukan.
6. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya
dikeluarkan dari keanggotaan Badan.
7. Setiap anggota
yang melanggar pasal 9 ayat 3 dikenakan
sanksi diberdirikan di halaman sekolah selama 4 jam.
8. Setiap anggota
yang melanggar pasal 9 ayat 4 dikenakan sanksi pukulan rotan di akhir bulan.
9. Setiap anggota
yang melanggar pasal 9 ayat 5 dikenakan sanksi sesuai jenis tugasnya.
Pasal
10
1. Setiap anggota
yang berhalangan untuk mengikuti kegiatan Badan karena sakit, pulang, dan
alasan lainnnya wajib meminta izin kepada koordinator.
2. Setiap anggota
yang melanggar pasal 10 ayat 1 dikenakan sanksi pukulan rotan di akhir bulan
dan atau seberat-beratnya dikeluarkan dari keanggotaan badan.
Pasal 11
1. Setiap anggota
wajib menjaga ketertiban dan keamanan diasrama.
2. Setiap anggota
wajib menjaga kebersihan, kesehatan, keindahan, dan kelestarian asrama.
3. Setiap anggota
wajib menjaga dan merawat inventaris yang ada di asrama.
4. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 11 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya
diserahkan kepada bagian ketertiban dan keamanan gang.
5. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 11 ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya
menyiram dan membersihkan lingkungan gang.
6. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 11 ayat 3 dikenakan sanksi seberat-beratnya
menggantikan sarana badan yang dirusak atau didenda setinggi – tingginya mengganti
sarana badan yang dirusak seharga barangnya.
Pasal 12
1. Setiap anggota
wajib menghargai dan menghormati. Setiap tamu yang berkunjung atau tamu yang
diundang oleh badan.
2. Setiap anggota
yang melanggar kewajiban pasal 12 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya
diberdirikan didepan gang.
BAB III
LARANGAN –
LARANGAN
Pasal 13
1. Setiap apa
yang dilarang oleh agama dilarang untuk setiap anggota.
2. Setiap apa
yang dilarang oleh Pesantren dilarang untuk setiap anggota.
3. Setiap apa
yang dilarang oleh Lembaga dilarang
untuk setiap anggota.
4. Setiap apa
yang dilarang oleh Gang dilarang untuk setiap anggota.
5. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 13 ayat 1 sampai 4 dikenakan sanksi sesuai
dengan tingkat pelanggarannya.
Pasal 14
1. Setiap anggota
dilarang betah atau berada diluar asrama badan
2. Setiap anggota
dilarang mengajak atau membawa tamu tanpa seizin koordinator atau dewan
Pembina.
3. Setiap angota
dilarang menempatkan santri baru atau santri lama PP. Nurul Jadid diasrama
tanpa seizin koordinator BPK
4. Setiap anggota
dilarang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
5. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya
dikeluarkan dari keanggotaan badan.
6. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya
berdiri didepan asrama.
7. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 3 dikenakan sanksi seberat-beratnya
membaca Al-Qur’an selama 1 jam.
8. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4 dikenakan sanksi seberat-beratnya
berdiri didepan asrama selama 1 jam.
Pasal 15
1. Setiap anggota
dilarang membawa dan menggunakan sarana milik badan untuk kepentingan pribadi,
kelompok atau organisasi lain tanpa seizin koordinator.
2. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 15 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya
berdiri didepan asrama selama 1 jam
Pasal 16
1. Setiap anggota
dilarang mengadakan kegiatan pribadi atau kelompok pada jam-jam pelaksanaan
kegiatan badan kecuali atas izin koordinator.
2. Setiap anggota
dilarang mengadakan dan melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun yang mengatas
namakan badan tanpa seizin koordinator.
3. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 16 ayat 1 dikenakan sanksi berdiri didepan asrama
selama 2 jam dan seberat-beratnya dikeluarkan dari keanggotaan badan.
4. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 16 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya dikeluarkan
dari keanggotaan badan.
Pasal 17
1. Setiap anggota
dilarang meninggalkan tempat pelaksanaan kegiatan badan tanpa seizin
koordinator atau salah satu dewan Pembina.
2. Setiap anggota
dilarang bersifat acuh tak acuh atau menyepelekan kegiatan badan.
3. Setiap anggota
dilarang mengganggu setiap pelaksanaan kegiatan badan.
4. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 17 ayat 1 sampai dengan 3 dikenakan sanksi
seberat-beratnya berdiri dihalaman asrama .
Pasal 18
1. Setiap anggota
dilarang melakukan kegiatan olahraga yang dapat mengganggu kenyamanan
lingkungan diasrama.
2. Setiap anggota
yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya
diambil paksa alat -alat olahraganya.
PERATURAN
TAMBAHAN
1. Setiap anggota
yang tidak berdomisili diasrama atau betah diluar asrama selama 1 bulan tanpa
ada pemberitahuan kepada koordinator atau salah satu dewan Pembina maka
dinyatakan berhenti dari keanggotaan badan.
2. Setiap anggota
diperbolehkan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah didalam setiap
kegiatan KBM dan kajian study keislaman.
3. Setiap anggota
yang akan mengikuti ujian UAN di lembaga formal dibolehkan tidak mengikuti
kegiatan kurikuler selama setengah bulan selama pelaksanaan ujian tersebut.
4. Setiap anggota
yang kredit poin pelanggarannya mencapai katagori berat, maka akan dikenakan sanksi wajib lapor.
5. Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
6. Setiap anggota
mempunyai hak perlindungan dan pelayanan yang sama
7. Sanksi terhadap
pelanggaran tata tertib siswa dilakukan oleh bagian pembina SEC.
8. Peninjauan
kembali tata tertib anggota BPK MTs. Nurul Jadid dilakukan bila dipandang perlu.
9. Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib anggota ini akan diatur pada peraturan lain.
Yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
PENJELASAN
TATA TERTIB ANGGOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 01 dan
02
1. Sudah jelas
BAB II
KEWAJIBAN –
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 03 dan
04
1.
Sudah Jelas
Pasal 05
1.
Ayat 01 data yang di butuhkan antara lain :
a) Pas foto 3 x 4
sebanyak 7 lembar
b) Biodata
lengkap anggota
2. Ayat 02, 03,
dan 04
Sudah Jelas
Pasal 06,
07,08, dan 09
1.
Sudah Jelas
Pasal 10
1. Ayat 01 yang
di maksud alasan lain adalah alasan yang dapat di terima oleh akal sehat
2. Ayat 02
Sudah Jelas
Pasal 11 dan
12
1. Sudah Jelas
BAB III
LARANGAN –
LARANGAN
Pasal 13
sampai 19
1. Sudah Jelas
PERATURAN
TAMBAHAN
1. Sudah Jelas
Paiton, 12 September 2011
Koordinator BPK Putra, Koordinator BPK Putri,
Ttd Ttd
ANIS RUDIYANTO RAUDATUL HASANAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar