Sabtu, 10 Desember 2011

Tata Tertib Putri


TATA TERTIB ANGGOTA PUTRI

BPK (Badan Pembinaan Khusus) Putri
MADRASAH TSANAWIYAH NURUL JADID
(AKREDITASI-A)
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

A.    KEWAJIBAN ANGGOTA
      Setiap Anggota wajib    :
1.    Taat kepada orang tua, Pengasuh, Pengurus Madrasah, Guru dan Pengurus BPK maupun Pengurus Daerah.
2.    Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, asrama, perpustakaan  dan semua prasarana yang ada.
3.    Mengikuti Kursus dan segala kegiatan yang ada di asrama, baik kegiatan BPK ataupun Daerah dengan tertib sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4.    Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan  oleh Guru  mata pelajaran atau pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
5.    Menjadi anggota perpustakaan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
6.    Menjadi anggota SEC, mematuhi/mentaati dan mengikuti segala kegiatan yang di selenggarakan oleh SEC, serta bersedia menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kemajuan SEC.
7.    Mematuhi tata tertib yang di berlakukan  khusus di asrama, perpustakaan, atau ruang tempat pendidikan  yang lain.

B.     HAK – HAK ANGGOTA
1.      Anggota berhak mengikuti pelajaran selama yang bersangkutan tidak melanggar  tata tertib.
2.      Anggota dapat meminjam  kitab/buku-buku di perpustakaan BPK dengan mentaati  peraturan perpustakaan  yang berlaku.
3.      Anggota dapat  menggunakan fasilitas yang ada  dan disediakan untuk Anggota, dengan seizin pengelola/penanggung jawab dan mematuhi tata tertib yang berlaku
4.      Anggota berhak mendapatkan layanan khusus dari Guru bimbingan dan konseling dan Ibu asuh dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar dan atau masalah pribadi
5.      Anggota dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian  non akademik yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran  dengan data-data yang akurat.

C.    JENIS DAN SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB

No
Jenis Pelanggaran
Poin
Sangsi
1
Terlambat mengikuti kursus tanpa izin.
3
Menghafal 5 vocab sambil berdiri didepan kelas hingga hafal.
2
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5
Denda Rp. 1.000,- dan mengepel kamarnya.
3
Mengganggu kegiatan (riuh, gaduh, dan tidak serius).
5
Menghafal 5 vocab dan 5 mufradad sambil berdiri.
4
Berbuat curang waktu ulangan.
5
Dikeluarkan dari ruang ujian.
5
Merusak dan mencorat coret tembok, pintu, meja, kursi, kaca dan sarana prasarana lainnya.
5
Membersihkan benda yang dikotori hingga bersih, jika tidak diwajibkan menggantinya.
6
Makan dan membawa makanan pada waktu kegiatan berlangsung.
5
Makanan akan diamankan oleh pengurus/yang ditunjuk dan didenda Rp. 2.000,-
7
Tidak melaksanakan piket kamar.
8
Membuang sampah tiga hari berturut-turut (Khusus kamar BPK). Dan denda Rp. 5.000,-
8
Tidak mengikuti  atau meninggalkan kegiatan tanpa izin, sebelum kegiatan selesai.
10
Menghafal teks Khitabah selama jangka waktu satu hari. Kemudian mempraktekannya didepan seluruh Anggota BPK.
9
Rambut pendek (menyerupai pria) dan atau cat rambut.
15
Dijemur satu jam dengan membaca munjiyat. Dan denda Rp. 20.000,-
10
Mengabaikan dan bersikap tidak sopan terhadap Pengurus BPK, Guru dan Pengurus Daerah
15
Berdiri selama 1 jam didepan kantor daerah dengan membaca munjiyat. Menulis kalimat istighfar sebanyak 100 kalimat.
11
Menghasud, memprovokasi Anggota lainnya yang dapat menimbulkan keresahan, kekacauan, tindakan anarkis, dan ketidaknyamanan.
20
Menghatamkan Al Qur'an di kantor daerah tiap malam selama sebulan.
12
Membawa atau menyimpan buku, gambar, vidio purno dan benda-benda sejenisnya.
20
Barang akan diamankan, mengisi surat pernyataan yang kemudian ditanda tangani Wali kelas, Guru BP dan orang tua. Dan membayar denda Rp. 20.000,-. Kemudian menghatamkan Al Qur’an di kantor daerah.
13
Memalsukan tanda tangan Pengasuh, Pengurus Madrasah, Guru, Pengurus BPK, dan Pengurus Wilayah/Daerah.
35
Meminta maaf pada tanda tangan yang dipalsukan.  Dijemur 1 jam, menghafalkan 60 mufradad dalam jangka waktu 2 hari. Di denda Rp. 20.000,-
14
Membawa HP (hand phone) legal
50
Hp akan disita oleh pesantren, dan melakukan sanksi yang diberikan oleh pesantren. Mengisi blanko pelanggaran. Menghatamkan Al Qur'an di kantor Daerah.
15
Keluar Pondok Pesantren Nurul Jadid tanpa izin.
50
16
Mengambil (mencuri) atau menyembunyikan milik orang lain secara tidak sah.
80
Mengisi blanko pelanggaran. Menghatamkan Al Qur'an di kantor Daerah dan Menulis kalimat istighfar sebanyak 150 kalimat. Bila mana pelanggaran mencapai 80 plus 10 dikeluarkan dari BPK.
17
Membawa minum-minuman keras dan atau obat-obat terlarang
80

Kualifikasi Poin :
Jumlah Poin
Sanksi
50-69
Membuat surat pernyataan yang kemudian ditanda tangani orang tua/wali. Serta mendapat peringatan pertama.
70-84
Mendapat peringatan untuk kedua  kalinya, pemanggilan orang tua dan dapat dipertimbangkan untuk tidak naik kelas/tidak lulus di BPK.
85-100
Mendapat peringatan keras, dan pemanggilan orang tua serta dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari BPK
101 ke atas
Dikeluarkan dari BPK.

Penjelasan       :
·         Jumlah pelanggaran yang dilakukan akan dikalikan dengan jumlah poin.
·         Untuk poin pelanggaran nomor 16 dan 17 jika ditambahkan dengan 10 poin pelanggaran maka akan dikeluarkan dari program BPK. Sekalipun tidak mencapai 101.
·         Ketika Anggota telah mendapat peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga, maka Anggota dapat langsung dikeluarkan, tidak perlu menunggu poin mencapai 101.
·         Tata tertib ini berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2011.
·         Hal-hal lain yang belum di atur di dalam tatatertib ini akan diatur berdasarkan  keputusan  pengurus BPK.


Paiton, 6 Agustus 2011
Koordinator BPK Putri,                                                         
Ttd
RAUDATUL HASANAH                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar