TATA TERTIB ANGGOTA PUTRI
BPK
(Badan Pembinaan Khusus) Putri
MADRASAH TSANAWIYAH NURUL JADID
(AKREDITASI-A)
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
A. KEWAJIBAN
ANGGOTA
Setiap Anggota wajib :
1.
Taat kepada orang tua, Pengasuh,
Pengurus Madrasah, Guru dan Pengurus BPK maupun Pengurus Daerah.
2.
Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan
ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, asrama, perpustakaan
dan semua prasarana yang ada.
3.
Mengikuti Kursus dan
segala kegiatan yang ada di asrama, baik kegiatan BPK ataupun Daerah dengan tertib
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4.
Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Guru
mata pelajaran atau pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
5.
Menjadi anggota perpustakaan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
6.
Menjadi anggota SEC, mematuhi/mentaati
dan mengikuti segala kegiatan yang di selenggarakan oleh SEC, serta bersedia menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kemajuan SEC.
7.
Mematuhi tata tertib yang di berlakukan khusus di asrama, perpustakaan, atau
ruang tempat pendidikan yang lain.
B. HAK
– HAK ANGGOTA
1.
Anggota berhak mengikuti pelajaran selama yang bersangkutan tidak
melanggar tata tertib.
2.
Anggota dapat meminjam
kitab/buku-buku di perpustakaan BPK dengan
mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
3.
Anggota dapat menggunakan
fasilitas yang ada dan disediakan untuk Anggota, dengan seizin pengelola/penanggung jawab dan mematuhi tata tertib
yang berlaku
4.
Anggota berhak mendapatkan layanan khusus dari Guru bimbingan dan
konseling dan Ibu asuh dalam menyelesaikan
masalah-masalah kesulitan belajar dan atau masalah pribadi
5.
Anggota dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian non akademik
yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran dengan data-data yang akurat.
C. JENIS
DAN SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Poin
|
Sangsi
|
1
|
Terlambat mengikuti
kursus tanpa izin.
|
3
|
Menghafal 5 vocab sambil berdiri didepan kelas hingga hafal.
|
2
|
Membuang sampah tidak
pada tempatnya.
|
5
|
Denda
Rp. 1.000,- dan mengepel kamarnya.
|
3
|
Mengganggu kegiatan
(riuh, gaduh, dan tidak serius).
|
5
|
Menghafal 5 vocab dan 5 mufradad sambil berdiri.
|
4
|
Berbuat curang waktu
ulangan.
|
5
|
Dikeluarkan dari ruang ujian.
|
5
|
Merusak dan mencorat
coret tembok, pintu, meja, kursi, kaca dan sarana prasarana lainnya.
|
5
|
Membersihkan benda yang dikotori hingga bersih, jika tidak
diwajibkan menggantinya.
|
6
|
Makan dan membawa
makanan pada waktu kegiatan berlangsung.
|
5
|
Makanan akan diamankan oleh pengurus/yang ditunjuk dan didenda
Rp. 2.000,-
|
7
|
Tidak melaksanakan piket
kamar.
|
8
|
Membuang sampah tiga hari berturut-turut (Khusus kamar BPK). Dan
denda Rp. 5.000,-
|
8
|
Tidak mengikuti atau meninggalkan kegiatan tanpa izin,
sebelum kegiatan selesai.
|
10
|
Menghafal teks Khitabah selama jangka waktu satu hari. Kemudian mempraktekannya
didepan seluruh Anggota BPK.
|
9
|
Rambut pendek
(menyerupai pria) dan atau cat rambut.
|
15
|
Dijemur
satu jam dengan membaca munjiyat. Dan denda Rp. 20.000,-
|
10
|
Mengabaikan dan
bersikap tidak sopan terhadap Pengurus BPK, Guru dan Pengurus Daerah
|
15
|
Berdiri selama 1 jam didepan kantor daerah dengan membaca
munjiyat. Menulis kalimat istighfar sebanyak 100 kalimat.
|
11
|
Menghasud, memprovokasi
Anggota lainnya yang dapat menimbulkan keresahan, kekacauan, tindakan
anarkis, dan ketidaknyamanan.
|
20
|
Menghatamkan Al Qur'an di kantor daerah tiap malam selama
sebulan.
|
12
|
Membawa atau menyimpan
buku, gambar, vidio purno dan benda-benda sejenisnya.
|
20
|
Barang akan diamankan, mengisi surat pernyataan yang kemudian
ditanda tangani Wali kelas, Guru BP dan orang tua. Dan membayar denda Rp.
20.000,-. Kemudian menghatamkan Al Qur’an di kantor daerah.
|
13
|
Memalsukan tanda
tangan Pengasuh, Pengurus Madrasah, Guru, Pengurus BPK, dan Pengurus
Wilayah/Daerah.
|
35
|
Meminta maaf pada tanda tangan yang dipalsukan. Dijemur 1 jam, menghafalkan 60 mufradad
dalam jangka waktu 2 hari. Di denda Rp. 20.000,-
|
14
|
Membawa HP (hand
phone) legal
|
50
|
Hp akan disita oleh pesantren, dan melakukan sanksi yang
diberikan oleh pesantren. Mengisi blanko pelanggaran. Menghatamkan Al Qur'an
di kantor Daerah.
|
15
|
Keluar Pondok
Pesantren Nurul Jadid tanpa izin.
|
50
|
|
16
|
Mengambil (mencuri)
atau menyembunyikan milik orang lain secara tidak sah.
|
80
|
Mengisi blanko pelanggaran. Menghatamkan Al Qur'an di kantor
Daerah dan Menulis kalimat istighfar sebanyak 150 kalimat. Bila mana
pelanggaran mencapai 80 plus 10 dikeluarkan dari BPK.
|
17
|
Membawa minum-minuman
keras dan atau obat-obat terlarang
|
80
|
Kualifikasi
Poin :
Jumlah Poin
|
Sanksi
|
50-69
|
Membuat surat pernyataan yang kemudian ditanda tangani orang
tua/wali. Serta mendapat peringatan pertama.
|
70-84
|
Mendapat peringatan untuk kedua
kalinya, pemanggilan orang tua dan dapat dipertimbangkan untuk tidak
naik kelas/tidak lulus di BPK.
|
85-100
|
Mendapat peringatan keras, dan pemanggilan orang tua serta
dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari BPK
|
101 ke atas
|
Dikeluarkan dari BPK.
|
Penjelasan :
·
Jumlah pelanggaran yang dilakukan akan dikalikan
dengan jumlah poin.
·
Untuk poin pelanggaran nomor 16 dan 17 jika
ditambahkan dengan 10 poin pelanggaran maka akan dikeluarkan dari program BPK.
Sekalipun tidak mencapai 101.
·
Ketika Anggota telah mendapat peringatan
Pertama, Kedua dan Ketiga, maka Anggota dapat langsung dikeluarkan, tidak perlu
menunggu poin mencapai 101.
·
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal 7
Agustus 2011.
·
Hal-hal lain yang belum di atur di dalam
tatatertib ini akan diatur berdasarkan keputusan
pengurus BPK.
Paiton, 6 Agustus 2011
Koordinator BPK Putri,
Ttd
RAUDATUL HASANAH