Sabtu, 10 Desember 2011

Tata Tertib Putri


TATA TERTIB ANGGOTA PUTRI

BPK (Badan Pembinaan Khusus) Putri
MADRASAH TSANAWIYAH NURUL JADID
(AKREDITASI-A)
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

A.    KEWAJIBAN ANGGOTA
      Setiap Anggota wajib    :
1.    Taat kepada orang tua, Pengasuh, Pengurus Madrasah, Guru dan Pengurus BPK maupun Pengurus Daerah.
2.    Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, asrama, perpustakaan  dan semua prasarana yang ada.
3.    Mengikuti Kursus dan segala kegiatan yang ada di asrama, baik kegiatan BPK ataupun Daerah dengan tertib sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4.    Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan  oleh Guru  mata pelajaran atau pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
5.    Menjadi anggota perpustakaan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
6.    Menjadi anggota SEC, mematuhi/mentaati dan mengikuti segala kegiatan yang di selenggarakan oleh SEC, serta bersedia menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kemajuan SEC.
7.    Mematuhi tata tertib yang di berlakukan  khusus di asrama, perpustakaan, atau ruang tempat pendidikan  yang lain.

B.     HAK – HAK ANGGOTA
1.      Anggota berhak mengikuti pelajaran selama yang bersangkutan tidak melanggar  tata tertib.
2.      Anggota dapat meminjam  kitab/buku-buku di perpustakaan BPK dengan mentaati  peraturan perpustakaan  yang berlaku.
3.      Anggota dapat  menggunakan fasilitas yang ada  dan disediakan untuk Anggota, dengan seizin pengelola/penanggung jawab dan mematuhi tata tertib yang berlaku
4.      Anggota berhak mendapatkan layanan khusus dari Guru bimbingan dan konseling dan Ibu asuh dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar dan atau masalah pribadi
5.      Anggota dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian  non akademik yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran  dengan data-data yang akurat.

C.    JENIS DAN SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB

No
Jenis Pelanggaran
Poin
Sangsi
1
Terlambat mengikuti kursus tanpa izin.
3
Menghafal 5 vocab sambil berdiri didepan kelas hingga hafal.
2
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5
Denda Rp. 1.000,- dan mengepel kamarnya.
3
Mengganggu kegiatan (riuh, gaduh, dan tidak serius).
5
Menghafal 5 vocab dan 5 mufradad sambil berdiri.
4
Berbuat curang waktu ulangan.
5
Dikeluarkan dari ruang ujian.
5
Merusak dan mencorat coret tembok, pintu, meja, kursi, kaca dan sarana prasarana lainnya.
5
Membersihkan benda yang dikotori hingga bersih, jika tidak diwajibkan menggantinya.
6
Makan dan membawa makanan pada waktu kegiatan berlangsung.
5
Makanan akan diamankan oleh pengurus/yang ditunjuk dan didenda Rp. 2.000,-
7
Tidak melaksanakan piket kamar.
8
Membuang sampah tiga hari berturut-turut (Khusus kamar BPK). Dan denda Rp. 5.000,-
8
Tidak mengikuti  atau meninggalkan kegiatan tanpa izin, sebelum kegiatan selesai.
10
Menghafal teks Khitabah selama jangka waktu satu hari. Kemudian mempraktekannya didepan seluruh Anggota BPK.
9
Rambut pendek (menyerupai pria) dan atau cat rambut.
15
Dijemur satu jam dengan membaca munjiyat. Dan denda Rp. 20.000,-
10
Mengabaikan dan bersikap tidak sopan terhadap Pengurus BPK, Guru dan Pengurus Daerah
15
Berdiri selama 1 jam didepan kantor daerah dengan membaca munjiyat. Menulis kalimat istighfar sebanyak 100 kalimat.
11
Menghasud, memprovokasi Anggota lainnya yang dapat menimbulkan keresahan, kekacauan, tindakan anarkis, dan ketidaknyamanan.
20
Menghatamkan Al Qur'an di kantor daerah tiap malam selama sebulan.
12
Membawa atau menyimpan buku, gambar, vidio purno dan benda-benda sejenisnya.
20
Barang akan diamankan, mengisi surat pernyataan yang kemudian ditanda tangani Wali kelas, Guru BP dan orang tua. Dan membayar denda Rp. 20.000,-. Kemudian menghatamkan Al Qur’an di kantor daerah.
13
Memalsukan tanda tangan Pengasuh, Pengurus Madrasah, Guru, Pengurus BPK, dan Pengurus Wilayah/Daerah.
35
Meminta maaf pada tanda tangan yang dipalsukan.  Dijemur 1 jam, menghafalkan 60 mufradad dalam jangka waktu 2 hari. Di denda Rp. 20.000,-
14
Membawa HP (hand phone) legal
50
Hp akan disita oleh pesantren, dan melakukan sanksi yang diberikan oleh pesantren. Mengisi blanko pelanggaran. Menghatamkan Al Qur'an di kantor Daerah.
15
Keluar Pondok Pesantren Nurul Jadid tanpa izin.
50
16
Mengambil (mencuri) atau menyembunyikan milik orang lain secara tidak sah.
80
Mengisi blanko pelanggaran. Menghatamkan Al Qur'an di kantor Daerah dan Menulis kalimat istighfar sebanyak 150 kalimat. Bila mana pelanggaran mencapai 80 plus 10 dikeluarkan dari BPK.
17
Membawa minum-minuman keras dan atau obat-obat terlarang
80

Kualifikasi Poin :
Jumlah Poin
Sanksi
50-69
Membuat surat pernyataan yang kemudian ditanda tangani orang tua/wali. Serta mendapat peringatan pertama.
70-84
Mendapat peringatan untuk kedua  kalinya, pemanggilan orang tua dan dapat dipertimbangkan untuk tidak naik kelas/tidak lulus di BPK.
85-100
Mendapat peringatan keras, dan pemanggilan orang tua serta dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari BPK
101 ke atas
Dikeluarkan dari BPK.

Penjelasan       :
·         Jumlah pelanggaran yang dilakukan akan dikalikan dengan jumlah poin.
·         Untuk poin pelanggaran nomor 16 dan 17 jika ditambahkan dengan 10 poin pelanggaran maka akan dikeluarkan dari program BPK. Sekalipun tidak mencapai 101.
·         Ketika Anggota telah mendapat peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga, maka Anggota dapat langsung dikeluarkan, tidak perlu menunggu poin mencapai 101.
·         Tata tertib ini berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2011.
·         Hal-hal lain yang belum di atur di dalam tatatertib ini akan diatur berdasarkan  keputusan  pengurus BPK.


Paiton, 6 Agustus 2011
Koordinator BPK Putri,                                                         
Ttd
RAUDATUL HASANAH                                       

Tata Tertib Umum


TATA TERTIB ANGGOTA
BADAN PEMBINAAN KHUSUS (BPK)
MTs. NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 01
1.       Yang dimaksud dengan agama dalam peraturan ini adalah agama islam.
2.       Yang dimaksud dengan pesantren adalah Pondok Pesantren yang ada di bawah naungan Yayasan Nurul Jadid di lingkungan Karanganyar Paiton Probolinggo.

Pasal 02
1.       Yang dimaksud dengan BPK adalah salah satu program Khusus Unggulan yang berada di bawah naungan MTs. Nurul Jadid.
2.       Yang dimaksud dengan MTs. Nurul Jadid adalah sebuah lembaga yang berada dibawah naungan Yayasan Nurul Jadid.
3.       Yang dimaksud dengan Asrama adalah daerah Harun Al-Rosyid Gang Sunan Gunung Jati (A).
4.       Yang dimaksud dengan anggota adalah siswa MTs. Nurul Jadid yang dinyatakan lulus seleksi dan berdomisili di Asrama BPK.
5.       Yang dimaksud dengan guru adalah tenaga pengajar yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Koordinator ataupun lembaga.
6.       Yang dimaksud dengan Dewan Pembina adalah semua tenaga pengelola Badan Pembinaan Khusus (BPK).
7.       Yang dimaksud tata tertib adalah aturan seluruh anggota BPK dalam berperilaku, baik di dalam maupun diluar Asrama.

BAB II
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DAN SANKSI

Pasal 03
1.       Setiap apa yang diwajibkan oleh agama diwajibkan untuk anggota.
2.       Setiap apa yang diwajibkan oleh pesantren diwajibkan untuk anggota.
3.       Setiap apa yang diwajibkan oleh lembaga diwajibkan untuk anggota.
4.       Setiap apa yang diwajibkan oleh Gang diwajibkan untuk anggota.
5.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban yang diamanatkan dalam pasal 03 ayat 1 sampai ayat 4 dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Pasal 04
1.       Setiap anggota wajib menjaga nama baik almamater Pesantren, Lembaga, dan Badan Pembinaan Khusus (BPK) MTs. Nurul Jadid
2.       Setiap anggota wajib menghargai hak asasi orang lain.
3.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 4  ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya diberdirikan di depan Asrama selama 2 jam.

Pasal 05
1.       Setiap anggota wajib melengkapi data administrasi yang di butuhkan oleh badan pembinaan khusus (BPK).
2.       setiap anggota wajib melunasi administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditentukan.
3.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 05  ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya raport ditahan dan didenda setinggi – tingginya Rp. 20.000,00.
4.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 05 ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya tidak boleh diikut sertakan ujian madrasah dan KBM asrama.

Pasal 06
1.       Setiap anggota wajib menggunakan bahasa inggris di setiap pergaulan (Di lingkungan gang sunan gunung jati (A), dan
2.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 06  ayat 1 dikenakan sanksi diberdirikan didepan asrama selama 2 jam.

Pasal 07
1.       Setiap anggota wajib berdomisili di asrama badan .
2.       setiap anggota wajib menempati kamar yang telah ditentukan.
3.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 07 ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya dikeluarkan dari keanggotaan badan.

Pasal 08
1.       Setiap anggota wajib memiliki kartu keanggotaan  yang di keluarkan oleh badan.
2.       Setiap anggota wajib memiliki buku pegangan wajib yang telah di tentukan oleh Badan.
3.       Setiap anggota wajib memiliki almamater yang dikeluarkan oleh Badan.
4.       Setiap anggota wajib mengenakan almamater yang dikeluarkan oleh badan dalam acara resmi BPK.
5.       Setiap anggota yang melanggar pasal 8 ayat 1 di denda setinggi-tingginya Rp 10.000,-
6.       Setiap anggota yang melanggar pasal 8 ayat 2 didenda setinggi-tingginya membayar uang seharga buku yang telah di tetakan oleh Badan.
7.       Setiap anggota yang melanggar pasal 8 ayat 3 di denda setinggi-tingginya seharga almamater.
8.       Setiap anggota yang melanggar pasal 8 ayat 4 tidak di perkenakan mengikuti acara atau kegiatan tersebut.


Pasal 09
1.       Setiap anggota wajib mendukung dan mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh badan baik yang bersifat intra maupun ekstrakurikuler
2.       Setiap anggota wajib mengikuti ujian yang telah ditetapkan oleh badan.
3.       Setiap anggota wajib mengikuti KBM di lembaga.
4.       Setiap anggota wajib hadir 5 menit sebelum kegiatan di asrama dimulai.
5.       Setiap anggota wajib menyelesaikan tugas yang diberikan pada kegiatan asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
6.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya dikeluarkan dari keanggotaan Badan.
7.       Setiap anggota yang melanggar pasal 9 ayat 3  dikenakan sanksi diberdirikan di halaman sekolah selama 4 jam.
8.       Setiap anggota yang melanggar pasal 9 ayat 4 dikenakan sanksi pukulan rotan di akhir bulan.
9.       Setiap anggota yang melanggar pasal 9 ayat 5 dikenakan sanksi sesuai jenis tugasnya.

Pasal 10
1.       Setiap anggota yang berhalangan untuk mengikuti kegiatan Badan karena sakit, pulang, dan alasan lainnnya wajib meminta izin kepada koordinator.
2.       Setiap anggota yang melanggar pasal 10 ayat 1 dikenakan sanksi pukulan rotan di akhir bulan dan atau seberat-beratnya dikeluarkan dari keanggotaan badan.


Pasal 11
1.       Setiap anggota wajib menjaga ketertiban dan keamanan diasrama.
2.       Setiap anggota wajib menjaga kebersihan, kesehatan, keindahan, dan kelestarian asrama.
3.       Setiap anggota wajib menjaga dan merawat inventaris yang ada di asrama.
4.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 11 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya diserahkan kepada bagian ketertiban dan keamanan  gang.
5.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 11 ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya menyiram dan membersihkan lingkungan gang.
6.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 11 ayat 3 dikenakan sanksi seberat-beratnya menggantikan sarana badan yang dirusak atau didenda setinggi – tingginya mengganti sarana badan yang dirusak seharga barangnya.

Pasal 12
1.       Setiap anggota wajib menghargai dan menghormati. Setiap tamu yang berkunjung atau tamu yang diundang oleh badan.
2.       Setiap anggota yang melanggar kewajiban pasal 12 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya diberdirikan didepan gang.

BAB III
LARANGAN – LARANGAN
Pasal 13

1.       Setiap apa yang dilarang oleh agama dilarang untuk setiap anggota.
2.       Setiap apa yang dilarang oleh Pesantren dilarang untuk setiap anggota.
3.       Setiap apa yang dilarang oleh  Lembaga dilarang untuk setiap anggota.
4.       Setiap apa yang dilarang oleh Gang dilarang untuk setiap anggota.
5.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 13 ayat 1 sampai 4 dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Pasal 14
1.       Setiap anggota dilarang betah atau berada diluar asrama badan
2.       Setiap anggota dilarang mengajak atau membawa tamu tanpa seizin koordinator atau dewan Pembina.
3.       Setiap angota dilarang menempatkan santri baru atau santri lama PP. Nurul Jadid diasrama tanpa seizin koordinator BPK
4.       Setiap anggota dilarang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
5.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya dikeluarkan dari keanggotaan badan.
6.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 2 dikenakan sanksi seberat-beratnya berdiri didepan asrama.
7.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 3 dikenakan sanksi seberat-beratnya membaca Al-Qur’an selama 1 jam.
8.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4 dikenakan sanksi seberat-beratnya berdiri didepan asrama selama 1 jam.

Pasal 15
1.       Setiap anggota dilarang membawa dan menggunakan sarana milik badan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau organisasi lain tanpa seizin koordinator.
2.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 15 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya berdiri didepan asrama selama 1 jam

Pasal 16
1.       Setiap anggota dilarang mengadakan kegiatan pribadi atau kelompok pada jam-jam pelaksanaan kegiatan badan kecuali atas izin koordinator.
2.       Setiap anggota dilarang mengadakan dan melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun yang mengatas namakan badan tanpa seizin  koordinator.
3.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 16 ayat 1 dikenakan sanksi berdiri didepan asrama selama 2 jam dan seberat-beratnya dikeluarkan dari keanggotaan badan.
4.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 16 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya dikeluarkan dari keanggotaan badan.

    Pasal 17
1.       Setiap anggota dilarang meninggalkan tempat pelaksanaan kegiatan badan tanpa seizin koordinator atau salah satu dewan Pembina.
2.       Setiap anggota dilarang bersifat acuh tak acuh atau menyepelekan kegiatan badan.
3.       Setiap anggota dilarang mengganggu setiap pelaksanaan kegiatan badan.
4.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 17 ayat 1 sampai dengan 3 dikenakan sanksi seberat-beratnya berdiri dihalaman asrama .

Pasal 18
1.       Setiap anggota dilarang melakukan kegiatan olahraga yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan diasrama.
2.       Setiap anggota yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 dikenakan sanksi seberat-beratnya diambil paksa alat -alat olahraganya.

PERATURAN TAMBAHAN
1.       Setiap anggota yang tidak berdomisili diasrama atau betah diluar asrama selama 1 bulan tanpa ada pemberitahuan kepada koordinator atau salah satu dewan Pembina maka dinyatakan berhenti dari keanggotaan badan.
2.       Setiap anggota diperbolehkan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah didalam setiap kegiatan KBM dan kajian study keislaman.
3.       Setiap anggota yang akan mengikuti ujian UAN di lembaga formal dibolehkan tidak mengikuti kegiatan kurikuler selama setengah bulan selama pelaksanaan ujian tersebut.
4.       Setiap anggota yang kredit poin pelanggarannya mencapai katagori berat,  maka akan dikenakan sanksi wajib lapor.
5.       Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
6.       Setiap anggota mempunyai hak perlindungan dan pelayanan yang sama
7.       Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib siswa dilakukan oleh bagian pembina SEC.
8.       Peninjauan kembali tata tertib anggota BPK MTs. Nurul Jadid dilakukan bila dipandang  perlu.
9.       Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib anggota ini akan diatur pada peraturan lain. Yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
PENJELASAN TATA TERTIB ANGGOTA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 01 dan 02
1.       Sudah jelas
BAB II
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 03 dan 04
1. Sudah Jelas
Pasal 05
1. Ayat 01 data yang di butuhkan antara lain :
a)       Pas foto 3 x 4 sebanyak 7 lembar
b)       Biodata lengkap anggota
2.       Ayat 02, 03, dan 04
Sudah Jelas
Pasal 06, 07,08, dan 09
1. Sudah Jelas
Pasal 10
1.       Ayat 01 yang di maksud alasan lain adalah alasan yang dapat di terima oleh akal sehat
2.       Ayat 02
Sudah Jelas
Pasal 11 dan 12
1.       Sudah Jelas

BAB III
LARANGAN – LARANGAN
Pasal 13 sampai 19
1.       Sudah Jelas
PERATURAN TAMBAHAN
1.       Sudah Jelas

Paiton, 12 September 2011
Koordinator BPK Putra,                                                                          Koordinator BPK Putri,

Ttd                                                                                                              Ttd

ANIS RUDIYANTO                                                                                RAUDATUL HASANAH